Tuesday, January 10, 2017

Nasib pulau Indonesia, ditawarkan ke asing sampai bebas diberi nama

Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengungkapkan Indonesia memiliki 13.300 pulau yang belum memiliki status dan belum terdaftar menjadi kekayaan negara. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penertiban dan inventarisasi kepadanya.

"Kita punya potensi kekayaan yang tidak tercatat yakni 13.300 pulau yang belum ada pemiliknya, belum ada statusnya dan belum jadi kekayaan negara. Ini yang KKP akan lakukan itu dengan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) bisa tidak nanti pulau-pulau yang belum dicatat ini jadi tanah negara," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja.



Sjarief berharap penertiban terhadap pulau-pulau kecil tersebut dapat segera terealisasi mengingat semakin banyak penduduk yang mengaku sebagai pemilik pulau tertentu.

Walhi menyatakan sebanyak 6.000 pulau kecil tidak berpenghuni di perairan Indonesia terancam dikuasai investor asing. "Saat ini, kebijakan dan peraturan pemerintah memunculkan kasus yang menciptakan kerugian pada perekonomian negara, kerusakan ekonomi rakyat, lingkungan dan konflik di masyarakat," kata Pengampanye Pesisir dan Laut Walhi Ode Rakhman.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 16 dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan UU No27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK menegaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap.

"Dalam undang-undang ini menegaskan peluang investasi asing untuk bisa menguasai pulau- pulau kecil dan perairan yang ada sekitarnya," ujarnya.

Rakhman mengungkapkan, saat ini sejumlah perusahaan mineral, minyak, gas dan pertambangan lainnya meminati dan berinvestasi di 20 pulau di Indonesia dan ribuan pulau kecil di perairan berpeluang diprivatisasi.

"Pulau-pulau ini tidak berpenghuni dan tidak memiliki nama dan pulau-pulau inilah yang dapat dengan mudah diklaim oleh swasta dan negara lainnya," ujarnya.

Selain itu, Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo sempat mengungkapkan cara lain Indonesia bisa kehilangan kepemilikan pulaunya. Seperti apa?

Pada medio 2014 lalu atau awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, ada sebanyak 200 imigran gelap atau yang biasa disebut manusia perahu telah mendiami sebuah pulau tak berpenghuni di Tanjung Batu, Derawan, Kalimantan Timur. Ratusan orang itu diketahui berasal dari Malaysia dan Filipina yang tengah melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menegaskan, kondisi ini berbahaya. Sebab, ini menjadi cikal bakal pulau Indonesia yang nantinya bakal diklaim negara lain.

Dari pengalaman, ketika kondisi ini diproses di pengadilan Mahkamah Internasional di Den Haag, orang-orang yang mendiami pulau itu bakal ditanyakan negara yang lebih peduli terhadap mereka.

"Seperti yang sudah pernah terjadi. Nanti hakim di Den Haag bakal tanya, selama ini yang rawat mereka siapa, lalu dijawab Malaysia. Ya sudah pulau itu menjadi milik Malaysia," tegas Indroyono.

Praktik memiliki pulau juga lumrah dilakukan para konglomerat. Ini diakui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan dia menambahkan akan segera melakukan penertiban agar negara tidak mengalami kerugian.

"Upaya penataan pulau-pulau di Indonesia ini karena pemerintah perlu tahu jumlah aset negara ini (pulau) berapa sekarang. Itu program kami ke depan," kata Menteri Susi.

Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu, selama ini belum ada penghitungan atau inventarisasi atas potensi dari pulau-pulau yang dimiliki Indonesia. "Itu (pulau) nanti akan ditertibkan, kepemilikannya dari mana, betul apa tidak kepemilikannya? Setiap pulau kan tidak boleh 100 persen dimiliki tanahnya oleh masyarakat," tegasnya.

Masyarakat, termasuk pribadi, diperbolehkan memiliki tanah di sebuah pulau, tetapi 30 persen dari luas pulau tersebut harus tetap berada dalam kepemilikan negara.

"Setiap pulau tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara, dan lain sebagainya. Nanti akan segera kami 'launching'," pungkas Menteri Susi.

Belum terlaksana pendataan oleh Menteri Susi, saat ini, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan telah membuka pintu kepada investor asing untuk bisa mengelola pulau di Indonesia. Apa maksud Menko Luhut sebenarnya?

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan bahwa Jepang tengah menjajaki pengelolaan pulau milik Indonesia. Jepang tengah mencari satu lokasi untuk menampung para warganya yang sudah lanjut usia.

Menko Luhut bahkan mempersilakan investor memberikan nama pada pulau yang ditempatinya. Namun, dia menegaskan meski diberikan nama bukan berarti pemerintah menjualnya.

"Jepang malah minta boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk elderly (lansia)? Silakan saja. Masalahnya apa? Kita tak jual pulau kok. Kau mau kasih nama Yokohama pun suka-suka kau. Tapi yang penting itu pulau Indonesia, bukan Jepang," ujarnya di Jakarta.

Menko Luhut menjelaskan saat ini setidaknya terdapat 4.000 pulau yang belum memiliki nama. Menurutnya, untuk memberi nama 4.000 pulau ini tidaklah mudah. Maka dari itu, dirinya tidak mempermasalahkan jika pihak asing ingin memberi nama.

"Apalah sebuah nama, yang penting register punya nama Indonesia, dicap Kemendagri, ada batas kita. Don't get me wrong, siapa saja, boleh," ujarnya.

sumber : Merdeka.com